Laporan : Jhon Gelek
KAYUAGUNG, Jodanews. com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 4 Juni mendatang. Layanan pengaduan THR ini akan dibuka selama jam kerja. Kabid Hubungan Industrial Iqbal Basa mengatakan, surat pemberitahuan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR sudah diedarkan sejak awal Ramadan lalu. “Respon perusahaan baik, mereka akan membayar kewajibannya,” terangnya, Rabu (30/5/2018).
Surat pemberitahuan tersebut berakhir hingga 7 Juni mendatang, lanjutnya, karena pihak perusahaan diminta membayar THR pada H-7 Idul Fitri. Khusus untuk tenaga kerja asing THR tidak diberlakukan, jadi pihak perusahaan hanya membayar THR untuk karyawan lokal saja. Selain perusahaan besar, katanya lagi, perusahaan Alfamart dan Indomaret juga sebagian sudah diberikan surat pemberitahuan sebelumnya. “Sisanya nanti dalam waktu dekat akan diberikan, agar perusahaan membayar THR kepada karyawannya. (Editor Jonheri)









