Home HL Kepergok Maling Kail Crane LRT, Dua Sekawan Mendekam Di Penjara

Kepergok Maling Kail Crane LRT, Dua Sekawan Mendekam Di Penjara

138
0
 Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Lantaran tak memiliki uang dua sekawan yang bertetanggaan dan sama-sama menganggur selepas lulus SMA, membuat dua sekawan, Dendy Aris Munandar (22) dan Bobi Bratasena (19) nekat mencuri kail mobile crane di lokasi proyek light rail transit (LRT) Palembang, di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya depan RM Sate H Amir, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 04.00 Wib.
Namun, aksinya diketahui petugas keamanan sehingga keduanya diamankan dan diserahkan ke Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang. Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek IT I Palembang.
Menurut pengakuan Bobi, saat kejadian keduanya berangkat dari rumah di kawasan Jalan Bukit Baru, Lorong Awam, Rt 06/06, nomor 6, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB 1 Palembang, untuk pergi membeli nasi ke Kawasan Basuki Rahmat.
Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba timbul niat jahat Bobi ketika melihat ada kail crane tersebut tergeletak di kap mobile crane. Bobi pun menghentikan laju motornya dan menyuruh Dendy untuk mengambil kail besi seberat 10 kg tersebut.
“Dendy langsung turun dari motor, dan mengambil besi itu, setelah diambil kami langsung lari. Tapi ketahuan oleh sekurity Waskita Karya. Mau lari tapi keburu ketangkap,” ujar bujang pengangguran ini. Kamis (3/5/2018)
Bobi mengaku berniat mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur dan hanya meminta uang kepada orang tua.
“Saya belum kerja sejak lulus SMA, makanya frustasi. Rencananya besi mau dijual di kawasan Musi II, ada yang biasa nerima besi bekas. Mau dijual Rp100.000,” ujarnya.
Sedangkan Dendy mengaku, dirinya terpaksa mencuri karena tidak ada uang untuk makan. sebelumnya saya bekerja di depot bangunan, tapi sekarang sudah berhenti karena pendapatannya kecil. sehari kadang dapat upah Rp50ribu kadang juga tidak dapat upah sama sekali kalau sepi,”akunya.
Kapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanitreskrim Ipda Jhoni Palapa, mengatakan, pihaknya menerima serahan dua pelaku pencurian dari sekuriti PT Waskita Karya selaku korban. “Keduanya dipergoki hendak mencuri kail crane seberat 10 kg. Ditangkap security, kemudian diserahkan kepada kami,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here