Laporan Maidi
OGAN ILIR, Jodanews. com – DPRD Ogan Ilir besama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) sedang membahas Draf Tujuh (7) Raperda inisiatif DPRD yang dirangkum dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat kesatu dengan agenda penyampaian nota penjelasan oleh Badan Pembentukan Perda tentang Raperda inisiatif DPRD, dilanjutkan dengan pembentukan pansus, paripurna berlangsung di gedung DPRD OI, Selasa, (8/5) yang dihadiri Sekda H Herman SH MH mewakili Bupati Ogan Ilir.
Draf Tujuh Raperda tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah selaku Ketua Badan Pembentukan Perda perwakilan dari Komisi – komisi yang ada melalui pertimbangan dan juga memperhatikan aspirasi rakyat serta situasi daerah serta kearifan lokal.
Ke 7 Raperda tersebut adalah, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No 9 tahun 2012 tentang Kecamatan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No 12 Tahun 2012 Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pelestarian dan perlindungan cagar budaya, Raperda Perlindungan anak, Raperda Tentang Tenaga Kerja, Raperda Tentang Pengembangan Industri Kabupaten Ogan Ilir dan Raperda Tentang Pembentukan Desa.
Pimpinan Sidang Paripurna Ahmad Syafei mengatakan, diagenda sidang paripurna selanjutnya diharapkan kepada Bupati Ogan Ilir agar bisa menanggapi perihal ke Tujuh Raperda yang disampaikan tersebut.
“Draf Raperda yang ada akan dibahas ditingkat selanjutnya, melalui pansus yang dibentuk dari perwakilan komisi – komisi yang ada,” ucapnya.
Pantauan, Pimpinan sidang bersama anggota DPRD melakukan pembentukan pansus dari 4 komisi yang ada guna membahas pada tingkat selanjutnya dan segera dijadwalkan. (Editor Jon Heri)








