Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil meringkus seorang pemuda Oktaberi (19) yang diduga kuat sering menyalagunakan narkoba. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis shabu shabu sebanyak 18 paket dengan berat bruto 3,19 gram, satu buah kotak warna biru merek mentos dan uang tunai senilai Rp. 200.000.
Informasi yang didapat tersangka Oktaberi diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 13.00 wib kemarin, di tempat kediamannya dusun I desa peninggalan kecamatan tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (30/05/18).
Kapolres Muba melalui Kasat res narkoba Polres Muba AKP Harmianto membenarkan adanya penangkapan terhadap Oktaberi (19), warga dusun I desa peninggalan kecamatan tungkal Jaya kab Muba. Tersangka berhasil kita amankan kemarin dikediamannya, yang mana sebelumnya, kita telah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Oktaberi sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan nakotika
Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan penggerbekan terhadap tersangka Oktaberi, Pada saat kita lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 18 paket dengan berat 3,19 gram.
Dari keterang tersangka, narkotika jenis sabu sabu yang kita temukan di jual tersangka dengan harga Rp.200.000 hingga Rp.500.000 per paketnya, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkoba, ungkapnya. (editor Jon Heri)








