Home HL Tiga Anggota Polisi Di PTDH, Namun Dua Hadir Satu Tidak Hadir

Tiga Anggota Polisi Di PTDH, Namun Dua Hadir Satu Tidak Hadir

156
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, memberikan reward kepada personil yang berprestasi atas keberhasilan mengungkap 22 kg sabu dan ungkap kasus perampokan sadis. Kali ini Senin (2/4/2018), Kapolda Sumsel memberikan punishment kepada anggota yang bermasalah.

Ketiga oknum bintara tersebut resmi dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Namun saat apel PTDH hanya 2 anggota yang bisa hadir dalam apel pagi PTDH di halaman Polda Sumsel.

Ketiga anggota yang di PTDH Yakni Bripda M Syarli Tri Megan Syah (21) Brigadir Subdag Renmin, Dit Shabara Polda Sumsel, dan Bharada M Iko Andika (27) anggota Dir Polair Polda Sumsel. Satu yang tidak hadir Briptu Anton Sabar Tambunan SH (36), Brigadir Subdag Renmin Bid Propam Polda Sumsel. Melanggar pasal 14 dan 7 ayat 1.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara, mengatakan PTDH tersebut berdasarkan keputusan  Kapolri dan Pengadilan untuk direkomendasikan PTDH.

“Ya sebelumnya reward kami berikan bahkan Kapolri juga mengucap terima kasih atas terungkapnya kasus Rantau Alai Danau. Tapi hari ini kita PTDH, dimana tahun sebelumnya 2017 sudah sebanyak 22 orang anggota yang kita berhentikan dengan tidak hormat” jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metrojaya dan Mabes Polri ini menegaskan PTDH adalah upaya terakhir yang diambil. Kendati dengan segala berat hati tapi kali ini tindakan anggota ini sudah diluar batas. “Ini dilakukan untuk kedisiplinan dan keputusan ini bukan serta merta. Tetapi melalui proses yang panjang” ujarnya.

Kapolda juga menyayangkan tindakan ketiga pelaku, bahwa masuk polisi itu kan susah tapi sudah masuk malas-malasan, kepada para perwira untuk memonitor para bintara, sebagai atasan juga mengawasi bawahan. Selain itu kita digalakkan program pembinaan mental dan religi pada seluruh personil dan ASN,” jelasnya.

Ada pun ke tiga oknum bintara dan Barada ini melakukan pelanggaran, mulai dari 2 tahun tidak masuk. Tetapi tiba-tiba ditangkap kasus perampokan atau curas dengan korban AN.

Kemudian 7 bulan tidak masuk, lalu menjual 2 kg sabu di Bengkulu juga PTDH, karena dinilai telah mengkhianati organisasi. Terakhir satu oknum lagi 1 tahun tidak masuk juga konsumsi narkoba. Namun ia segera menyadari tindakannya, dan tidak pantas, lalu beralih profesi jual kopi di kampung Muara Enim. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here