Laporan Abiyasa
KOTA JAMBI, Jodanews.com – Saipudin, terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi menjalani sidang akhir dalam kasus yang menjeratnya, siang ini Rabu (25/4).
Seperti yang dilansir IMCnews.id, Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan vonis lebih berat kepada Saipudin dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menjatuhkan vonis kepada Saipudin selama 3, 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut JPU KPK selama 2, 5 tahun.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan (3, 5 tahun) dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan, m” kata Badrun Zaini membacakan amar putusannya. (Editor Jon Heri)








