Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Malang yang dialami Mutaqin (30), warga Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini. Pasalnya dirinya menjadi korban penggelapan (Mobil), membuat ia harus melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Palembang, Minggu (15/4/2018).
Kepada petugas Mutaqin mengatakan, kejadian tersebut terjadi, pada Selasa (10/4/2018), sekitar pukul 14.00 Wib, di Jalan Ki Kede Ing Suro depan bakso Opa Godek Kecamatan IB II, Palembang. Dimana terlapor (Lidik), datang ke Showroom mobil yang terletak di Tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, setiba di TKP, terlapor hendak membeli mobil Unit Mobil Ford Ranger Double Cab XLT 2,2 MT bernopol BG 9851 NL Tahun 2012 warna Silver. Setelah deal harga, lalu terlapor dengan berbagai bujuk rayuan kemudian meminjam mobil yang hendak dijual, dengan alasan untuk mengambil uang DP mobil tersebut. Namun, setelah dipinjamkan mobil itu dan ditunggu-tunggu, terlapor pun tak kunjung mendatangi showroom korban, dan ketika ditelepon nomor handphonenya pun sudah tidak aktif lagi.
“Setelah saya pinjamkan terlapor pun tak datang lagi dan tidak mengembalikan mobil yang dipinjamnya, oleh karena itu saya terpaksa melaporkan penggelapan ini,” terangnya.
Saya mohon dengan adanya laporan ini, Polisi dengan cepat menindaklanjuti laporannya.
“Saya harap pelaku secepatnya ditangkap pak, agar pelakukanya jera. Karena ini sudah kasus penggelapan yang disertai penipuan,” kata Mutaqin
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan adanya laporan korban.”Laporan sudah kita terima dan segera akan kita tindaklanjutii,” singkatnya. (Editor Jon Heri)








