Laporan Inggri
PRABUMULIH, Jodanews.com, Pengurus Partai Politik (Parpol) harus benar-benar paham tentang penghitungan suara untuk mendapatkan kursi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, karena rumusannya mengalami perubahan. Kalau tidak mengerti, bisa memicu perselisihan.
Pjs Wali Kota Prabumulih, H Richard Chahyadi menerangkan, pemangku kepentingan khususnya pengurus Parpol harus paham dan mengerti tentang aturan yang ada dalam Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Karena metode dan teknik perhitungan suara untuk mendapatkan kursi di Pileg tersebut, telah mengalami perubahan dan tidak sama lagi dengan Pileg 2014.
“Benar-benar harus dipahami dan jangan sampai karena tidak paham, menyebabkan perselisihan diantara Parpol sendiri. Kita tidak ingin itu terjadi, sehingga menganggu situasi dan kondisi di kota ini,” katanya dalam kegiatan sosialisasi UU No 7/2017 di Aula Hotel Gran Nikita, Jumat (27/4/2018).
Richard mengatakan, bahwa sosialisasi ini juga sebagai pendidikan politik dan pemahaman tentang hak dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai warga negara.
“Kegiatan ini sangat baik, dan harus dilakukan berulang kali, sehingga bisa memberikan manfaat bagi pengurus Parpol dan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Prabumulih, Martodi HS menjelaskan, kalau kegiatan ini untuk memberikan pencerahan agar terwujudnya persepsi yang sama tentang pendidikan politik di tengah-tengah masyarakat Prabumulih.
“Tujuannya, supaya tercapai kemandirian, kedewasaan, dan prestasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin meningkat,” Tandasnya.(editor Jon Heri)








