Laporan Ria Anjelina
JODANEWS, BANYUASIN,- Panwaslu Kabupaten Banyuasin pertegas larangan kampanye ditempat ibadah sebagaimana tercantum dalam UU, larangan keras ini berlaku bagi semua kandidat baik calon Gubernur maupun Calon Bupati yang menggunakan tempat ibadah seperti Masjid dan intansi pendidikan sebagai ajang untuk kampanye.
Ketua Panwaslu Kab.Banyuasin Iswandi.S.Pd,saat di Konfirmasi Kamis (05/04) mengatakan, saat ini pihak dari Panwaslu sedang menggali dan mendalami kabar kandidat calon Bupati Banyuasin yang berkampanye menggunakan tempat Ibadah.
“Seperti yang dilakukan oleh Paslon No.1 Agus Yudiantoro dan Azwar Bidui tanggal (03/04/) dimasjid Jami Al’mukhlisin, Desa lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh, Paslon No.3 Husni Thamrin dan Supartijo yang berkampanye di masjid Taqwa Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh,” ujarnya.
Dikatakan Iswadi, bahwa sudah jelas aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015,selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
“Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tegas dia.
Dijelaskan dia, bahwa Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama. “Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000,” Pungkasnya. (editor Jon Heri)








