Home HL Otak Pelaku Perampok Sopir Online Diserahkan Ayahnya Ke Polda

Otak Pelaku Perampok Sopir Online Diserahkan Ayahnya Ke Polda

133
0

Laporan : Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews-Setelah dua hari rekan daripada tersangka yang merupakan otak pelaku pembunuhan ditangkap bahkan satu rekannya meninggal, akhirnya Otak dari aksi perampokan yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online, Tri Widiyantoro (44), akhirnya ditangkap polisi. Tersangka Tyas Dryantama (19), yang berstatus sebagai mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Sriwijaya, ini diserahkan oleh ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian, Sabtu (31/3/2018) sekitar pukul 19.30 Wib. Rahmat Kosamsi (50), ayah kandung Tyas, menyerahkan anaknya sendiri ke Mapolda Sumsel karena dirinya dihantui rasa bersalah setelah anaknya tersebut melakukan perbuatan keji terhadap korban Tri, yang notabene masih satu almamater dengan anaknya karena merupakan alumni Fakultas MIPA Unsri tahun 1993. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Azis Andriyansyah membenarkan hal tersebut. “Benar, tersangka Tyas menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Yang bersangkutan diantarkan bapak kandungnya sendiri,” ujar Azis. Saat ini, tiga dari empat tersangka perampokan disertai pembunuhan Tri sudah diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka lain, Hengky yang masih menjadi buronan kepolisian. Tyas diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Dusun III, RT 9, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin selama lebih dari 45 hari usai melakukan perampokan terhadap korban. Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Tyas diketahui berperan sebagai otak dari tindak kejahatan tersebut. “Fakta tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Bayu, yang menjadi otak dibalik perampokan sadis ini adalah Tyas, yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan, Unsri,” ujarnya. Dalam kejahatan tersebut, empat tersangka mengatur rencana dengan memesan taksi online. Aksi sadis itu mereka lakukan dengan berpura-pura memesan angkutan dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang menuju Kenten Ujung, Banyuasin, Kamis 15 Februari 2018. Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah satu tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Sementara tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasadnya dibuang ke semak-semak dan baru ditemukan polisi sudah menjadi tulang belulang, Jumat (30/3/2018) lalu. Dalam penelusuran, tersangka Poniman (21), ditembak mati karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus polisi di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3/2018). Lalu, petugas meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. “Hidup atau mati pelaku yang masih buron akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silahkan menyerahkan diri,” ungkap Zulkarnain, Minggu (1/4/2018). Lantaran terbilang sadis, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. “Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, karena tiga pasal sekaligus,” tegasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here