Home HL Miliki Senpira, Ramhad Diamankan Timsus Gurita Polres dan Polsek Prabumulih

Miliki Senpira, Ramhad Diamankan Timsus Gurita Polres dan Polsek Prabumulih

139
0

Laporan Inggri

PRABUMULIH, Jodanews – Memiliki senjata api rakitan (Senpira) ilegal, Ramhad alias Egi (24)  Warga Kampung I Desa Tapus Kabupaten Muara enim diamankan Timsus Gurita Polres dan Polsek Prabumulih ketika berada di warung kopi dekat Rumah Makan Siang Malam (SM) pada Senin Malam sekitar pukul 20.30 Wib.

“Ramhad ditangkap karena adanya Informasi dari masyarakat , mendapat informasi tersebut Timsus Gurita langsung menuju ke TKP, diketahui pelaku berjumlah tiga orang namun hanya satu orang berhasil di amankan dan sisanya masih dalam pencarian alias DPO yang berinisal MN dan SN,” jelas Kapolres Prabumulih Tito Travolta Hutauruk SIK SH MH yang  didampingi Kasat Reskrim AKP Heriadi Siswanto, SH MH  saat menggelar Konferensi Pers kepada awak media terkait adanya penangkapan kepemilikan Senjata Api Rakitan  (Senpira) Ilegal, Selasa (3/4).

Menurut pengakuan Ramhad, lanjut Kapolres Bahwa  senpira Laras Pendek tersebut pelaku meminjam dari kawannya atas nama MN yang saat ini masih DPO dan pelaku pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam perkara curas tahun 2015, ketika berada di Lembak Kabupaten Muara Enim.

“Untuk tersangka yang masih DPO akan dilakukan tindakan tegas, apabila terjadi perlawanan maka akan dilakukan penembakan, ” tegasnya.

Adapun bukti yang berhasil di amankan  satu pucuk senpi rakitan laras pendek warna hitam,1 butir amunisi call 9 mm, satu unit kunci T dan satu unit hp merk Nokia warna putih yang di duga untuk di lakukan tindakan Kriminal.

Diakui Ramhad, Bahwa mereka (pelaku,red) akan melakukan penodongan di salah satu pasar malam di Prabumulih dan sebelumnya pernah melakukan penodongan di Lembak dan uangnya untuk berhura-hura dengan teman-teman. “Baru kali ini aku melakukan penodongan”, ungkapnya.

Sementara itu Barang Bukti beserta pelaku akan di amankan dan tindak lanjuti serta penyidikan lebih lanjut dan tersangka di kenakan pasal 551 dan akan di jerat ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here