Laporan Abiyasa
BANDUNG, Jodanews.com – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan siap menampung , terpidana dugaan kasus mega proyek e-KTP Setya Novanto.
“Kalau kami prinsipnya, kalau dikirim ke kami, ya kami terima,” ucap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jabar, Kamis (26/4/2018), seperti yang dilansir inilahNews.com.
Penerimaan Novanto , kata Wahid, tergantung kapasitas Lapas. Apabila kapasitas Lapas tidak memadai, Novanto bisa ditolak di Lapas Sukamiskin.
“Kalau kami enggak penuh kami terima. Kalau penuh ya kami tolak. Tapi sejauh ini masih memadai lah,” katanya.
Namun demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi adanya pengiriman Novanto ke Lapas yang juga dihuni para koruptor kelas kakap itu. Pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan dan jaksa.
“Kalau sudah inkrah ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa,” katanya.
Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Selain itu, hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan. (Editor Jon Heri)









