Laporan Ria Anjelina
BANYUASIN, Jodanews – Ketua Parit Gantung, Jakpar melaporkan M,Yusup S,PDi Kepala Desa (Kades) Sri Tiga Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, terkait pungutan terhadap pengusaha buah kelapa dan sawit. Laporan tersebut diterima Komisi I, Joko Susilo SE di Ruangan Komisi I, Selasa, (24/4).
Ketua Parit Gantung, Jakpar mengatakan, Bahwa Kades Sri Tiga di duga melakukan pungutan terhadap 10 kelompok pengusaha kelapa sebesar Rp10 perbuah kelapa, pemasukan kelapa di parit 3 dan parit gantung lebih kurang Rp 200 ribu dalam satu hari maka bila dihitung dapat menghasilkan uang sebesar Rp 2 juta per hari, dalam satu bulan Rp 60 juta rupiah, dan bila di total pertahunnya bisa mencapai lebih kurang Rp 720 juta, pengusaha kelapa pribumi, merasa sangat di rugikan.
“Dengan pungutan yang dilakukan Kades tersebut, aktifitas pengusaha kelapa di Desa Sri Tiga Parit Gantung hasil panennya susah keluar atau mati suri, sehingga pengusaha kelapa dan sawit merugi,” terang Jakpar saat dibincangi jodanews.com di Ruangan Komisi I, Selasa (24/4)
Sementara itu , Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Demokrat, Ari menegaskan, akan memanggil Kades Sri Tiga Kecamatan Sumber Marga Telang dan pengusaha kelapa pribumi Parit Gantung.
“Kita akan agendakan pemanggilan secara bersamaan antara Kades dan Pengusaha Kelapa,” tutupnya(red)








