Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Mengingat Peristiwa meledaknya sumur minyak Ilegal di Kabupaten Aceh Timur membuat was-was daerah lain yang merupakan lumbung minyak, termasuk Sumsel. Kapolda Sumsel akan membuat maklumat terkait pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) untuk mencegah jatuhnya korban lagi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, kejadian di Cash Timur tersebut bisa saja terjadi di Sumsel. Berdasarkan data intelejen yang dimiliki polisi, terdapat 164 sumur minyak ilegal yang terdapat di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.
“Selain itu ada 20 sumur minyak yang pernah dieksploitasi PT Pertamina, tujuh diantaranya digarap oleh masyarakat,” ujarnya, Jum’at (27/4/2018).
Kapolda berujar, masih banyaknya sumur minyak yang digarap secara ilegal oleh masyarakat tersebut berpotensi meledak dan memakan korban seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, ayat 3 menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Serta UU Migas yang mengatur tidak memperbolehkan perseorangan mengelola sumur minyak.
Untuk menegaskan hal tersebut, Kapolda akan menerbitkan maklumat dalam waktu dekat agar masyarakat berhenti mengekploitasi minyak dari sumur-sumur ilegal.
“Maklumat tersebut akan merujuk pada UU migas, UU Lingkungan dan UU Tenaga Kerja dan lainnya karena bisa mencakup pelanggaran operasional. Fenomenanya menyangkut hajat hidup banyak orang makanya perlu dibuat maklumat,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, memang tanah yang dijadikan sumur minyak, mayoritas tanah milik masyarakat. Namun tetap saja hal tersebut melanggar hukum.
“Memang benar itu tanah, tanah mereka, lahan mereka, tinggal tancap pipa keluar minyak. Namun saya imbau jangan dilakukan, jangan jadi seperti di Aceh tersebut menyebabkan kebakaran dan banyak jatuh korban,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








