Home HL Kakek Empat Cucu Cabuli Anak Dibawah Umur

Kakek Empat Cucu Cabuli Anak Dibawah Umur

159
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews – Seorang kakek empat cucu bernama Azhari (60), Warga Jalan Swadaya Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami Palembang, diamankan Unit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena telah melakukan pencabulan terhadap 10 bocah di rumahnya, Kamis (12/4/2018) Sekitar pukul 14.00 Wib.

Dimana modusnya, pelaku dengan cara terlebih dahulu memanggil para korban kerumahnya dan diajak untuk menonton film porno. Setelah menonton film porno, muncullah nafsu pelaku untuk melakukan pencabulan tersebut.

“Korbannya aku gendong, aku raba-raba  dan dipegang kemaluannya. Rasanya enak saja,” ujar tersangka saat diamankan di Polda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Budi Suryanto melalui Wadir Krimum, AKBP Azis Andriansyah, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku dugaan pencabulan, dari laporan salah satu orang tua korban.

Jadi ini respon cepat yang dilakukan anggota kita yang diawali dari laporan beberapa orang tua korban, yang mengeluh karena anaknya telah menjadi korban pencabulan. “Dari laporan orang tua korban menurut pengakuannya sudah ada seseorang yang telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sudah mencabuli 10 korban yang mana korbannya ini perempuan dan laki-laki. Diantaranya yang menjadi korban pencabulan pelaku yakni berinisial AN (9) perempuan, AS (8) perempuan, RK (7) laki-laki, SF (5) Perempuan, MT (6) perempuan, dan MN (6). Untuk korban lainnya belum melapor, Namun kita sudah meminta korban lainnya untuk segera melapor.

Perbuatan pencabulan ini sendiri  terungkap setelah anaknya melaporkan kepada orang tuanya bahwa anaknya merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya. setelah ditanya-tanya orang tua korban akhirnya si korban mengakui kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku Azhari. mengetahui hal tersebut orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Dari hasil laporan masyarakat tersebut langsung direspon dan anggota dari  Kasubdit 3, Unit IV dan V Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimpim Kompol Zainuri. langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan, yang kemudian di bawa ke Polda Sumsel.

“Korban sudah kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap anak-anak dan pelaku,” jelasnya Wadir Krimum, Akbp Azis Andriansyah.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak, yakni Undang-undang No 35 Tahun 2014 khususnya pasal 82 dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here