Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) Mirdalena (27) berikut barang bukti 109 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,48 gram siap diedarkan. Ia ditangkap ditempat kediamannya di Dusun IV Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Kemarin Rabu (18/4/18).
Lanjut Kasat , Sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Muba menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya anggota kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan ditempat kediaman tersangka. “Hasilnya kita dapat mengamankan tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 109 paket dengan berat 12,48 gram, tiga plastik klip bening yang diduga masih berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu sabu, uang tunai Rp. 370.000, satu lembar tisu warna putih dan satu buah dompet toko mas Sinar Palapa,” jelasnya.
Saat dilakukan penggerbekan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan kepada warga desa. Serta hendak membuang barang bukti di saluran pembuangan air kamar mandi namun berhasil dihalangi aparat kepolisian.
Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








