Home HL Diimingi Lowongan Pekerjaan, Motor Dilarikan Mantan Kekasih

Diimingi Lowongan Pekerjaan, Motor Dilarikan Mantan Kekasih

170
0

Laporan : Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Dijanjikan akan diberikan lowongan pekerjaan, M Ade Saputra (23) malah menggelapkan sepeda motor milik mantan kekasihnya sendiri di Jalan Kapten A Rivai, tepatnya di depan Pempek Candy, Kelurahan 26 Ilir D-1, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Mengetahui sepeda motornya digelapkan, akhirnya tersangka dilaporkan korban, ke polisi, setelah dilaporkan akhirnya Meryan Dwinika (19), tersangka pun akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Selasa (10/4/2018).
Dimana kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban pada 4 April 2018 lewat aplikasi obrolan Line. Setelah berbasa-basi, tersangka pun menawarkan sebuah lowongan pekerjaan kepada korban. “Saya chat dia (korban,red), basa-basi tanya kabar lalu saya bilang ada lowongan pekerjaan. Dia tertarik, akhirnya kami janjian,” ujarnya saat gelar tersangka di Mapolsek IB 1 Palembang, Rabu (11/4/2018).
Sepasang mantan kekasih ini pun kemudian janjian di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Setelah mengobrol singkat, kemudian tersangka dan korban pun berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 2146 AAA ke lokasi kejadian untuk menemui sang pemberi pekerjaan.
Namun sampai di lokasi, tersangka meminta korban untuk menunggu di dalam restoran sembari dirinya menjemput sang pemberi kerja dengan meminjam motor korban. Merasa percaya, akhirnya korban pun meminjamkan motornya kepada tersangka. Setelah ditunggu-tunggu hingga tiga jam, tersangka tak kunjung kembali.
Merasa Mery sudah patah hati untuk kedua kalinya, dikhianati lagi oleh sang mantan kekasih, sepeda motornya pun raib. Akhirnya Mery pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB 1 keesokan harinya. “Memang niatnya mau ambil motornya terus saja jual. Menawarkan pekerjaan itu hanya akal-akalan saya saja supaya mantan saya itu percaya,” tutur residivis kasus penganiayaan yang pernah dibui satu tahun dua bulan pada 2013 lalu ini.
Dirinya memang sengaja mengincar sepeda motor kenalannya, supaya lebih mudah dibujuk dan tidak sulit untuk menggelapkan motor para korban. Tercatat, setidaknya dua laporan penggelapan sepeda motor yang sudah dilakukan tersangka dalam sebulan terakhir. “Kami putus dulu putus saja, saya tidak dendam pada dia. Itu masa lalu,” ujarnya.
Tersangka mengaku belum mendapatkan hasil dari aksi penggelapannya tersebut karena sepeda motor yang digelapkannya dititipkan kepada teman untuk dijualkan. “Saya baru dapat Rp200.000 dari kawan saya itu,” jelasnya.
Kapolsek IB 1, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah lima hari penyelidikan. Diketahui, tersangka merupakan pemain lama dan telah berulang kali melakukan penggelapan. “Satu laporan polisi di Polresta dan satu di Ilir Barat 1 dalam beberapa Minggu ini. Tersangka mengaku baru dua kali melakukan penggelapan, namun kami masih akan dalami apakah ada korban-korban lainnya,” ujarnya.
Pihaknya pun masih mengejar Ridwan alias Iwan yang buron karena berperan sebagai penadah dalam perkara ini. Atas perbuatannya itu Tersangka terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here