Home HL Blawong Cs Divonis Penjara Seumur Hidup

Blawong Cs Divonis Penjara Seumur Hidup

154
0

Laporan Repi

PAGARALAM, Jodanews –  Misgianto alias Blawong kasus perampokan disertai pembunuhan korban Darul Qutni warga Dusun Bandar Kecamatan Dempo Selatan pada Agustus 2017 lalu, diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam.

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis, Agung Hartarto didampingi Hakim anggota, Raden Anggara Kurniawan,SH MH dan M.Alwi SH  yang digelar Selasa (3/4) di Pengadilan Negeri Pagaralam.

“Dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup,”tandas Ketua Majelis.

Sidang dilanjutkan dengan terdakwa, Eko Hariyadi alias Eko, Safarudin dan Gusti Komang alias Komang. Atas putusan tersebut terdakwa Blawong menyatakan menerima. Terdakwa Eko pikir-pikir, terdakwa Safarudin menerima dan terdakwa Komang menerima.

Pembacaan putusan para terdakwa cukup menyita waktu karena terdakwa perseorangan.

Setelah mempertimbangkan hal – hal yang penting, selain tidak unsur pemaaf maka terdakwa Blawong Cs dihukum dengan penjara seumur hidup,tandas majelis disaksikan jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang. Terkait putusan pihak.keluarga korban menyatakan puas . (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here