Laporan : Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Dua sekawan Heru (30) dan Adam (22), terlihat hanya tertunduk lesu dengan raut muka yang pasrah, ketika keduanya ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dijadikan jus. Pemusnahan narkoba ini juga disaksikan anggota Provos, Kejaksaan, dan anggota labfor cabang
Palembang.
Kedua tersangka narkoba ini sengaja dihadirkan dalam giat pemusnahan narkoba yang dilaksanakan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kamis (19/4/2018). barang bukti Narkoba yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 82 gram yang merupakan barang bukti milik Heru dan Adam.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender. yang kemudian dicampur dengan deterjen untuk menetralisir kandungan ampetamine dan Metamphetamin yang menjadi zat utama sabu.
Tersangka Heru dan Adam ditangkap petugas Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, di kawasan Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (22/2/2018) malam.
Keduanya diciduk petugas yang melakukan penyamaran untuk membeli narkoba. Keduanya tak berkutik, dikarenakan wanita yang memesan narkoba adalah polwan yang sedang menyamar.
“Kami ini cuma disuruh untuk mengantar barang. dan yang menyuruh nya itu adalah Jun (DPO). Kami baru sekali inilah pak antar barang yang nantinya akan diupah. Tapi yang ambil barang adalah polisi cewek yang menyamar,” ujar Heru dan Adam yang mengaku kesehariannya mencari ikan di Sungai Musi.
Sementarara Kasubdit I Ditres Narkoba Polda AKBP Yoga Baskara mengatakan, bahwa narkoba yang dimusnahkan yang 82 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua sebenarnya 89,63 gram. Disisakan untuk pemeriksaan labfor 2,63 gram dan untuk sidang di pengadilan 5 gram. “Pemusnahan ini dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan segera dikirim ke kejaksaan,” ujarnya. (Editor Jonheri)








