Laporan Zoel
MUARA ENIM, Jodanews.com – Satuan Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua unit mesin jackpot yang diduga digunakan untuk perjudian, serta dua warga Rudiansyah (26) warga Desa Muara Lawai Besar Kabupaten Muara Enim, dan Hendri Panca Winarsah (33) warga Desa Lubuk Ampelas Kabupaten Muara Enim, Sabtu (28/4/2018).
Berdasarkan data yang kami himpun di lapangan, Berawal ketika Tim Rajawali Polres Muara Enim mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa adanya perjudian menggunakan Mesin Jackpot di Desa Muara Lawai Muara Enim. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Rajawali Polres Muara Enim, langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ternyata memang benar, di rumah Rudiansyah Desa Muara Lawai, ditemukan satu unit mesin Jackpot warna hijau yang sedang di mainkan Epiansyah, Andi, Veno, dan Aperiansyah. Kemudian dilakukan pengembangan, Pemilik Jackpot ini punya warga Hendri Desa Lubuk Empelas, akhirnya Tim Rajawali Polres Muara Enim bergerak menuju ke rumah warga Hendri dan melakukan penggeledahan, ternyata di dalam rumah Hendri kembali ditemukan satu unit mesin Jackpot warna Merah. Kemudian petugas langsung mengamankan dua pelaku berikut barang bukti ke Polres Muara Enim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH S.Ik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Wiliam Herbansyah S.Ik mengatakan, bahwa benar pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Hendri sebagai pemilik mesin jackpot, dan satunya lagi Rusdiansyah sebagai penyedia (rumah) tempat usaha mesin Jackpot. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mesin Jackpot warna Hijau yang di dalamnya terdapat pecahan uang Logam sebagai koin Rp 500 warna Kuning senilai Rp 597 ribu, satu buah Kabel Listrik yang bercolokan dua sepanjang sekitar enam meter. Dan satu mesin Jackpot warna Merah yang di dalamnya terdapat pecahan Uang Logam Rp 500 warna kuning senilai 190 ribu. Kemudian barang bukti yang diamankan dari pemain Epiansyah uang pecahan logam Rp500 sebanyak Rp20 ribu, Andi uang pecahan logam Rp500 senilai Rp20 ribu, Veno Saputra uang pecahan logam Rp500 senilai Rp10 ribu, dan Apriansyah pecahan uang Rp5 ribu. Selanjutnya Pasal yang akan dikenakan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman 10 tahun penjara,”pungkasnya. (Editor Jon Heri)









