Home HL Zukri Kembalikan Denda Rp.200 Juta Melalui Kejari Muaraenim

Zukri Kembalikan Denda Rp.200 Juta Melalui Kejari Muaraenim

148
0

Laporan :  Marshal

MUARAENIM, Jodanews  – Terdakwa atas nama Zukri Kades Karangendah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel), mengembalikan denda sebesar Rp200 juta melalui Unit Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim, di gedung R Suprapto Kejari Muaraenim, siang tadi Rabu, (21/3/2018).
Pantauan di lapangan, Kepala Kejari Muaraenim, Rustam SH di dampingi Yulhaidir SH Kasi Pidaus, Abunawas SH Kasi intel, menerima denda melalui istri terpidana Zukri.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Muaraenim kepada terpidana terkait dengan kegiatan Prona Tahun 2016 di Desa Karang Endah. Terpidana selaku Kepala Desa Karang Endah menetapkan biaya pembuatan sertilikat sebesar Rp2 juta per persil tanah. Hingga terkumpul uang sebesar Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah). Bahwa seharusnya kegiatan Prona tersebut adalah Kegiatan yang gratis dan di biayai oleh APBN. Dalam OTT pada tanggal 9 Juni 2017 lalu di Kantor Desa Karang Endah ini, terpidana menerima uang sebesar Rp4 juta dari Syukur untuk pembuatan sertifikat Prona.
Akhirnya terpidana ditahan Sejak 10 Juni 2017 dengan dakwaan primair Pasal 12 Huruf e UU TIPIKOR subsidair Pasal 12 huruf b UU TIPIKOR Lebih Subsidair Pasal 11 UU RI UU TIPIKOR dengan tuntutan tertanggal 16 November 2017 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 12 huruf e UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Kormsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU R1 Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa maka terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Rustam SH di damping Yulhaidir SH, Kasi Pidaus, Abunawas SH Kasi intel,  usai menerima uang tersebut mengatakan, Penyerahan pada 10 Juni 2017, sudah 11 bulan, masih tiga tahun lagi, enam bulan dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuh pidana Denda sebesar Rp200 juta, Subsider 4 empat bulan kurungan. Namun pada putusan Pengadilan TIPIKOR pada PN Palembang : Tanggal 23 November 2017 Nomor 42/PID.SUS-TPK/2017/PN.PLG , Menyatakan terdakwa Zukri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut, Menyatakan Terdakwa Zukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zumri dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Atas putusan ini terpidana melakukan banding pada tanggal 15 Desember 2017 lalu dengan permohonan, Menerima permohonan Banding ini, Menyatakan terdakwa Zukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentan: Pemberantasan Tindak Pidana Korunsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang p emberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa maka terdakwa dengan Pidana Penjara selama empat tahun dan 6 enam bulan dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuh pidana Denda sebesar Rp 200 juta, Subsider 4 bulan kurungan.
Putusan PT Palembang, tanggal 1 Maret 2018 Nomor 01 /PID.SUS-TPK/ 20 18 / PT.PLG mengadili, menerima permintaan banding dari JPU, membatalkan putusan pengadilan Tipikor Pada PN Palembang mengadili sendiri menyatakan terdakwa Zukri Bin M.Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda sejumah Rp.200 juta,” Papar Rustam.(Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here