Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Jajaran anggota Polsek Keluang Polres Muba berhasil mengamankan Zainudin Bin Taufik, (26) berikut barang bukti 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,06 gram dan satu buah buku yang berisikan catatan narkotika.
Tersangka ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 34 / III / 2018 / Sumsel / Res Muba, Hari Selasa (6/3/2018) tentang narkotika.
Informasi yang didapat tersangka ditangkap pada Selasa (6/3) sekira pukul 18.00 wib, di rumah kontrakan Rt. 08 Rw 02 Kelurahan Keluang Kecamatan Muba Kabupaten Muba.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Keluang, Iptu Sapta Eka menjelaskan Zainudin ditangkap di rumah kontrakannya pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 sekira pukul 18.00 wib.
“Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ditempat kediaman Zainudin sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengerbekan serta penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan narkotika,” ujar Iptu Sapta, Kamis (7/3).
Lanjut Septa, Barang bukti yang ditmukan berupa 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,06 gram, satu buah buku yang berisikan catatan narkotika ,satu buah handphone merk nokia, satu buah plastik warna hijau,satu buah celana pendek merk cardinal.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Keluang, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Sapta. (Editor Jon Heri)








