Home HL Sekolah Dilarang Sunat Dana KIP

Sekolah Dilarang Sunat Dana KIP

155
0

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews – Dinas Pendidikan (Disdik) melarang tegas sekolah memotong dana siswa miskin (KIP). Pasalnya adanya laporan orang tua siswa kurang mampu atau siswa miskin yang menerima dana KIP disunat oleh sekolah. “Sekolah dilarang menyunat dana KIP, karena itu hak siswa,” ungkap Kepala Disdik kota Palembang, H. Ahmad Zulinto, SPd  MM.

Dia mengatakan,  mengenai adanya laporan orang tua siswa miskin, ada sekolah menyunat atau memotong dana KIP, tentu itu tidak dibenarkan. “Saya sampaikan apa yang didapat siswa dari dana KIP merupakan hak mereka, ingat jangan sesekali Kepsek dan guru memotong dana tersebut, sebab kita akan menindak tegas,” kata Zulinto.

Apalagi dana KIP ini dikeluarkan selama 6 bulan sekali, dan nominalnya pun dari Rp 225.000 hingga Rp 450.000 tergantung tingkatan. Bayangkan saja dengan uang nominal tersebut, apakah Kepala Sekolah dan guru tega memotong dana KIP. “Jika ada laporan mengenai pemotongan ini laporkan ke Disdik kota Palembang, terutama di kalangan SD Negeri. Saya akan mencopot dan memberikan sanksi tegas ke oknum SD Negeri tersebut,” ujarnya.

Khusus di SD swasta sendiri, Ia tidak memiliki wewenang memecat lantaran sekolah swasta miliki Ketua Yayasan, namun jika kedapatan akan dilaporkan kepada Kepala Yayasan mengenai prilaku tersebut. “Bagi sekolah yang masih memotong dana tersebut, baik itu secara administrasi atau alasan apapun, kita cuma bisa bilang Kepala Sekolah dan guru tersebut ‘Gilo’, sebab dana KIP diperuntuhkan bagi siswa miskin. Lain halnya kalau orang tua siswa memberikan upah terima kasih kepada guru, lantaran sudah mengurus berkas-berkas dalam mendapatkan KIP ini, tentu tidak apa-apa karena sama-sama tdiak dirugikan,” jelasnya.

Sekali lagi pihak menegaskan tidak ada yang namanya pemotongan dalam dana KIP. “Ya, jika masih ada di lingkungannya segera laporkan ke pihak Disdik kota Palembang,” paparnya.

Hal senada dikatakan, Kabid SD Disdik kota Palembang Bahrin, S.Pd.MM mengatakan mengenai KIP sendiri memang untuk siswa miskin. Kepala Sekolah dan guru jangan mencari alasan untuk memotong KIP.

“Kita melarang keras dana siswa miskin diambil oknum tertentu, lain halnya saat dana cair ada beberapa orang tua siswa memberikan sedikit imbalan atau ongkos kepada guru tersebut, tentu tidak ada masalah. Karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Sesuai arahan Kadisdik kota Palembang, jika ada oknum yang memaksa untuk memotong dana KIP, segera laporkan ke Disdik Kota Palembang,”pungkasnya (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here