Laporan : Repi Black
PAGARALAM, Jodanews– Satnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan tujuh (7) tersangka dari lima kasus penyalahgunaan narkotika yang meresahkan di wilayah hukum Polres Pagaralam.
Ketujuh tersangka yakni Eka, Herri, Ahmadi, Suhadat, M. Hidayat, Indragiri, Joni Lukman dan M. Aziz Sidorejo dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 7,78 gram dan diantaranya sudah dikirm ke labfor seberat 7,38 gram.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIk MH didampingi Kasatmata, Safarudin dan Pejabat Polres saat press release, menjelaskan Dari tersangka berhasil diamankan tujuh orang dengan lima kasus. Pertama Eka dan Herri dengan BB 24 paket sabu sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp270 ribu diamakan di Mekar Alam yang merupakan bandar dan kurir. Kasus kedua bapak dan anak yakni Ahmadi dan Suhadat diamankan di rumahnya di Keban Agung pada tanggal 23 maret dengan BB shabu 0’73 gram. Kasus ketiga dengan tersangka Muhammad Hidayat anak Ahmadi. Kasus ke empat,Selasa 27 Maret di Indragiri tersangka, Joni Lukman dan M.Azis Sidorejo dengan BB dua paket sabu, uang tunai Rp50 ribu, Joni dibekuk di tempat persembunyian. Dan kasus Kelima Rabu (28/3) depan bioskop diamankan tersanka Panji Ketapang (17) dengan Barang bukti satu paket shabu shabu berat 0,35 gram digerbek dan diamankan di kediamannya.
“Perang terhadap narkoba, karenanya dihimbau kepada pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menghentikan aktifitasnya,” tegasnya. (Editor Jonheri)








