Laporan Iman santoso
Muratara JodaNews,- Tahun lalu (2017), proyek pembangunan gapura perbatasan kabupaten muratara yang menelan dana Rp. 4.263.441.000,- berasal dari APBD kab muratara yang dikerjakan oleh PT Samudra Jaya Lestari selesai di kerjakan. Hal tersebut di ungkapkan kepala dinas PU-PR kab muratara Erdius Lantang saat di wawancarai wartawan JodaNews di ruang kerjanya, Senin (5/3) Pk. 11.45 Wib.
“Dirinya membenarkan bahwa proyek pembangunan gapura tersebut telah diselesaikan pihak rekanan pada tanggal 18 februari tahun 2018. Mengapa baru selesai dikerjakan bulan lalu, Karna waktu tendernya sudah sangat mepet sekali dan masa pengerjaannya juga kurang lama,” Jelas lantang.
Lebih lanjut Lantang menambahkan, Seharusnya pihak rekanan sudah menyelesaikan proyek tersebut tanggal 29 desember tahun lalu, Berhubung pihak rekanan belum selesai waktu yang telah ditetapkan, untuk itulah pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang punya wewenang mengambil kebijakan nambah perpanjangan waktu selama 50 hari dan dikenakan denda 1000/mil, Tapi alhamdulillah pihak rekanan telah menyelesaikan 100% proyek tersebut pada tanggal 18 februari 2018.
‘ Seharusnya pihak rekanan sudah menyelesailan proyek Gapura perbatasan kab muratara tersebut tanggal 29 Desember tahun lalu, Namun fakta di lapangan, pihak rekanan tidak mampu untuk menyelesaikan batas limit waktu yang telah di tentukan, Untuk itulah PPK mengbil kebijakan untuk menambah perpanjangan waktu selama 50 hari dan dikenakan denda 1000/mil. Contoh, Pihak Rekanan menyelesaikan pekerjaan tersebut tanggal 29 Desember tahun lalu sekitar 90%, Sisa 10 % nya yang belum di kerjakan itulah yang didenda, Tapi alhamdulillah pihak rekanan telah menyelesaikan 100% proyek tersebut tanggal 18 Februari bulan lalu,” Ujar Lantang.
Ditambahkan Lantang, Dirinya berharap kepada pihak rekanan yang telah memenangkan tendet cepat-cepatlah bekerja sesuao dengan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ), Dan apabila dalam sebulan pihak rekanan belum ada pengerjaan, maka kita kasih SP I ( peringatan ).
” Saya menghimbau kepada pihak rekanan yang telah memenangkan tender, Mulailah untuk cepat bekerja dan jangan menunda lagi, Apabila dalan satu bulan pihak rekanan belum juga mengerjakan proyek tersebut maka pihak rekanan kita kasih SP I ( peringatan ),” Ancam Lantang dengan tegas. (Editor Jon Heri)









