Home HL Polda Tetapkan Kepsek dan Kades Sebagai Tersangka Pengrusakan Kapel Santo Zakaria di...

Polda Tetapkan Kepsek dan Kades Sebagai Tersangka Pengrusakan Kapel Santo Zakaria di OI

145
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, penyidik Polda Sumsel akhirnya menetapkan oknum Kades, AS dan oknum Kepala sekolah, AF yang menjadi aktor intelektual dibalik perusakan Kapel Santo Zakaria Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Selasa (20/3/2018).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, setelah diperiksa, keduanya mengakui bahwa mereka yang memerintahkan delapan orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap kapel umat katolik tersebut. “Mereka (AS dan AF-red) sudah di-BAP, mereka mengakui dan menyesali perbuatannya. Kalau sudah 1×24 jam berarti sudah tersangka,” ujar Kapolda.
Selain itu, pihaknya pun telah menangkap sisa tiga tersangka lain pada Senin (19/3/2018) malam. Satu dari tiga tersangka, berinisial WH, menyerahkan diri ke Mapolres Ogan Ilir dan kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel. Dua tersangka lainnya berinisial IR dan MH.
Tiga tersangka yang terakhir ditangkap sama-sama orang suruhan yang ikut merusak kapel atas perintah AS dan AF. Dalam pernyataannya, IR bahkan tidak ikut merusak namun hanya menyuruh warga untuk masuk ke dalam rumah saat mengetahui aksi mereka tersebut.
“Total ada 10 tersangka. Ini melengkapi pernyataan tujuh tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditangkap, bahwa mereka ada 10 orang komplotan. Tidak ada yang buron lagi,” ujarnya.
Para tersangka terancam hukuman berlapis, diantaranya melakukan kekerasan terhadap benda yang diatur dalam pasal 170 KUHP, pencurian karena mencuri pompa di kapel tersebut dan dijerat pasal 363 KUHP, serta pembakaran yang diatur dalam pasal 187 KUHP.
“Ancaman pidananya bisa 12 tahun,” tegas Kapolda.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dimana motif yang melatarbelakangi 10 komplotan ini merusak kapel karena mereka tak terima rumah ibadah itu merupakan salah satu bangun terbaik di daerah itu usai direhabilitasi.
Alhasil, oknum kades dan kepsek SMA di Rantau Alai membayar sejumlah orang sebesar Rp2 juta untuk melakukan pengrusakan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here