Home HL Blawong Cs Dituntut Seumur Hidup

Blawong Cs Dituntut Seumur Hidup

180
0

Laporan Repi

PAGARALAM, Jodanews –  Empat pelaku perampokan di dusun Bandar Kecamatan Dempo Selatan yang dilakukan Blawong Cs  yakni Eko,Gusti Komang, Misdianto dan  Safarudin alias Blawong  dituntut seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasipidum, Alven SH.

“Dengan menuntut terdakwa Blawong Cs dengan hukuman seumur hidup, pertimbangan tuntutan setelah melihat fakta – fakta di persidangan. Dimana pelaku telah melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan korban Darul Qutni,” jelasnya.

pada sidang tuntutan yang digelar,Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri Pagaralam, sidang yang dipimpin Ketua mejelis Agung Hartarto berjalan cukup praktis. Atas tuntutan JPU tersebut para terdakwa hanya bisa pasrah.”Dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan, tandas Ketua Majelis.

Sementara anggota tim JPU,Arief SH menyatakan, Tuntutan yang kami buat sesuai dengan hasil dan fakta persidangan.”Pasal yang dikenakan berlapis ke empat terdakwa dituntut seumur hidup.”tutupnya.
Sebagai informasi,persidangan dengan agenda tuntutan sempat dua kali ditunda karena tim JPU harus berkoordinasi dengan Kejati Sumsel. Meski situasi cukup aman namun untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan aparat keamanan tetap berjaga jaga.(Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here