Home HL Unit Reskrim Polsek Kertapati Bekuk Begal Bersenpi

Unit Reskrim Polsek Kertapati Bekuk Begal Bersenpi

164
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang, berhasil membekuk Budi Irawan (25) warga jalan TPA RT 26 RW 06 Kelurahan Kramasan Kecamatan Kertapati. Pelaku dibekuk setelah petugas mendapat laporan dari Ruri Afsadi (22) warga Kalidoni Palembang, yang telah menjadi korban begal pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 19.45 WIB di jalan TPA tepatnya di depan PT. Rotari Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, bersama dengan rekannya ED yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryaman didampingi Kanit Reskrim Ipda Dheni mengatakan,usai menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada dirumahnya. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejarn.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Suzuki Satria warna Abu abu  dengan Nomor Polisi (BG) BG, 2902 M, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan BG 3686 ABK, dan satu buah senjata tajam (sajam)  jenis golok,”ujarnya  saat gelar perkara, Kamis (8/2/2018)
Sambungnya, tertangkapnya tersangka ini adanya laporan dari korbannya Ruri Afsadi (22) warga jalan Mayor Zen Lorong Segaran No.014 RT 21 RW 06 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang yang masuk ke Mapolsek Kertapati Palembang. Berdasarkan laporan dari korban tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dijelaskan I Putu, modus yang dilakukan oleh tersangka ini menyetop korbannya yang pada saat itu hendak pergi bekerja di PT. SLI dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Saat melintas di TKP korban langsung diberhentikan oleh dua orang tersangka yang juga 7menggunakan sepeda motor miliknya sambil mengancam korbannya dengan menggunakan sajam jenis golok.
Takut dengan keselamatan dirinya, membuat korban pun langsung meninggalkan sepeda motor miliknya, dan kawanan paku begal ini pu langsung membawa kabur sepeda motor yang telah ditinggalkan oleh korbannya.
“Tersangka ini merupakan target operasi kita dalam sikat musi, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yakni ED yang identitasnya sudah kita kantong.Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 dengan hukuman diatas 5 tahun pidana,”tukasnya.
Sementara tersangka Budi mengaku, telah melakukan aksi begal bersama rekannya Budi (DPO) sebanyak dua kali melakukan aksinya. “Dua kali Pak, yang pertama gagal karena korban memiliki mantra saat akan kami tembak Pak. Dan yang kedua baru berhasil dengan menggunakan golok.
Belum dijual Pak, baru digadaikan saja oleh teman saya sebesar Rp. 1,5 juta untuk saya berobat setelah mengalami kecelakaan.Kalau golok sama senpi itu punya Edo pak,”jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here