Home HL Timsus Gurita Ringkus Dua Pelaku Kepemilikan Senpi Ilegal

Timsus Gurita Ringkus Dua Pelaku Kepemilikan Senpi Ilegal

159
0

Laporan Inggri

PRABUMULIH, Jodanews – Timsus Gurita Kota Prabumulih berhasil meringkus dua pelaku, terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) Ilegal yang berasal dari Desa Suka Cinta kabupaten Muara Enim bernama Jauhari (19) dan Perdiansyah (19), Minggu, (18/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi Yuswanto mengatakan Penangkapan yang dilakukan berawal ketika timsus gurita melakukan imbangan Ops Sikat Musi 2018, di wilayah Jalan Pertamina Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor langsung dihadang petugas dan salah satu pelaku Pebriasyah harus dilumpuhkan dengan timah panas tepat di kaki kanannya, karena melakukan perlawanan .

“Kedua tersangka di bawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan interogasi pihak kepolisian,” ucapnya.

Setelah di interogasi, Dikatakan  AKP Eryadi, ternyata keduanya sering melakukan tindakan kejahatan, tepat di tahun 2017 bersama tersangka Jauhari melakukan curas berupa 1 unit sepeda motor Beat milik pedagang Yakult daerah Desa Suka Cinta itu sendiri dan di tahun 2016 juga melakukan curas berupa 1 unit motor Vega R di wilayah modong, kabupaten Muara Enim.

“Kedua pelaku berserta barang bukti berupa 1 pucuk senpi laras pendek, 1 buah kunci T, 1 butir amunisi dan 1 bilah senjata tajam sudah di amankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, ungkap AKP Eryadi. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here