Laporan : Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews-Lantaran merasa telah ditipu dalam membeli tanah membuat Suharyono (51), warga Jalan Residen HA Rozak Villa Evergeen Blok A2 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang, berhasil menangkap Tito Destrian (30) warga Jalan Gotong Royong III Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, dan diamankan ke Polresta Palembang, Selasa sore tadi (6/2/2018).
Tito diamankan korbannya setelah dipancing untuk bertemu di kawasan KM 12, disalah satu rumah makan. Karena ia tak sanggup mengembalikan uang korban Rp100 juta, yang sudah dipanjarnya untuk membeli tanah dua kapling seluas 20X30 CM dikawasan Sukawinatan, yang diketahui tanah tersebut bermasalah.
Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika korban membeli tanah dengan Tito, pada bulan September 2017, lalu seharga Rp 250 juta. Namun saat itu karena tak memiliki uang, korban pun memanjar tanah itu Rp 100 juta. Tetapi ketika hendak dilunasi ternyata tanah itu bermasalah. “Awal saya tidak pernah tahu kalau tanah yang akan saya beli itu bermasalah. Karena ada sertifikatnya. Namun saat hendak saya lunasi, rupanya tanah itu bermasalah. ya diketahui antar keluarga itu pak,”ujarnya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, saat menyerahkan tersangka.
Lanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, ia pun meminta kepada Tito untuk mengembalikan uang panjarnya. Tetapi setelah berjanji untuk bertemu sebanyak 3 kali, janji untuk bertemu pun tidak ditepati pelaku. ” Ya saya sudah geram pak, setiap saya ajak bertemu ia tidak pernah datang, dan hanya janji-janji saja. Uang pun belum dikembalikannya hingga sekarang. Terpaksa saya amankan,” katanya sambil mengatakan sertifikatnya palsu pak. Sedangkan pengakuan, Tito ketika diamankan di SPKT Polresta Palembang mengaku dirinya bersalah. Namun saat ia jual tanah tersebut, tanah itupun tidak ada masalah,” jujur memang tanah itu bukan punya saya. Tetapi punya kakak saya. Nah uang panjar itu sudah saya kasih dengan kakak saya 75 juta. Saya kebagian 20 juta dan 5 juta untuk pengantar pembeli pak. Uang sudah habis bagaimana saya mau kembalikan,” katanya. Saat ditanya soal sertifikat palsu. Tito membantah itu. ” setahu saya asli pak sertifikat tanah itu. Jika palsu saya tidak tahu. Nanya saja dengan kakak saya. Saya hanya ikut menjual saja,” katanya.
Atas ulahnya, pelaku akan diancam dengan pasal 378 KHUP dan pasal 372 KHUP. (Editor Jonheri)









