Home HL Kemenag Palembang Turut Diperiksa Terkait Abu Tours

Kemenag Palembang Turut Diperiksa Terkait Abu Tours

151
0
#Korban Abu Tour Mencapai 422 Orang, Kerugian Rp5 Miliar
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel memeriksa Kanwil Kementerian Agama Kota Palembang atas pengembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan travel umrah Abu Tours Palembang, Kamis (22/2/2018).
Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro mengatakan, pihaknya kali ini memanggil Kasi Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Kota Palembang, H Muryadi untuk dimintai keterangan.
“Pertanyaan yang diajukan masih terkait regulasi yang diatur Kemenag terkait operasional travel umrah dan haji yang ada di Palembang, khususnya kepada Abu Tour. Pertanyaannya serupa dengan pemeriksaan terhadap pejabat Kemenag Sumsel beberapa hari lalu,” ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Hingga dengan hari Kamis 22 Februari 2018, tercatat sudah sebanyak 422 orang korban yang melapor dengan total kerugian lebih dari Rp5 miliar. Pihaknya masih membuka Posko Pengaduan Abu Tour, baik di Mapolda Sumsel, maupun di Mapolres-Mapolres wilayah Sumsel, hingga waktu yang belum ditentukan.
Suwandi pun telah melayangkan surat panggilan terhadap karyawan Abu Tour Cabang Palembang untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap karyawan, staf, dan pimpinan Abu Tour akan dilakukan pada Selasa 27 Februari mendatang.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan. Apabila tidak ada tanggapan dan panggilan tidak dipenuhi, tentunya akan dijemput paksa,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo berujar, pihaknya telah menerima pelaporan terhadap para agen-agen Abu Tour dari para korban. Pihaknya akan memproses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya.
“Kalau agen yang dilaporkan tersebut belum menyetorkan uang jemaah kepada Abu Tour, dan tidak mengembalikan uang jemaah tersebut, agen yang bersangkutan bisa dipidana,” tegasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here