Home HL Guna Mengetahui Motif Pembunuhan Didi, Polisi Gelar Rekontruksi

Guna Mengetahui Motif Pembunuhan Didi, Polisi Gelar Rekontruksi

192
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Guna mengetahui motif pembunuhan yang dialami korban  Didiansyah (36) terhadap pelaku Muhammad Suharto alias Mamat (21) warga Jalan Yusuf Singadekane Lorong Tembusan, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan, Kertapati Palembang, yang terjadi pada Senin (13/2/2018) lalu sekitar pukul 17.48 Wib, ,Petugas Satreskrim Polsek Kertapati Palembang menggelar rekonstruksi di Polsek Kertapati Palembang, Rabu (28/2/2018).
Dimana dalam rekonstruksi tersebut terungkap sebelum terjadi pembunuhan, antara pelaku dan korban sempat terjadi perkelahian. Dalam rekonstruksi dilakukan sebanyak 16 adegan diketahui tersangka (Mamat-red), berkelahi dengan korban (Didi-red), lalu dilerai oleh saksi Gudu beserta warga lain.
Kemudian, saat saksi Gudu mengatakan pelaku pulang, kemudian setelah pelaku pulang dan saksi Gudu berada di belakang rumah pelaku, lalu saksi Gudu menasihati pelaku. setelah itu di Adegan ketiga dilanjutkan, korban pun mendatangi rumah pelaku, dengan berjalan cepat.
Melihat korban mendekati palaku, Gudu pun menyuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya. Lalu saat korban masuk rumah, korban pun melempar pelaku dengan mengunakan pecahan genteng. Singkatnya, pada adegan keenam, pelaku pun keluar rumah dengan membawa sebilah sajam ditangan kanannya, sedangkan posisi korban masih berada dibelakang rumah pelaku.
Lalu pelaku dan korban saling berhadapan, kemudian korban mencekik leher pelaku. Kemudian puncaknya pada adegan ke-12, dimana pelaku menekan punggung korban, dan pada adegan ke-13, pelaku pun menusuk korban sebanyak 3 kali dan mengenai punggung korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan saksi ke rumah sakit dan menghembuskan napas terakhirnya.
“Rekontrusi ini kita gelar bertujuan untuk mencari titik terang suatu kasus. Apalagi terkait kasus pembunuhan. Setelah berkasnya sudah lengkap maka akan kita limpahkan ke kejaksaan, untuk tahap selanjutnya,” ujar Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dheni.
Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Desmon Simanjuntak SH dan Iwed Suprianto SH menambahkan, mereka  cukup luas dengan Rekonstruksi ini. Dua alat bukti awal pun sudah benar (keterangan saksi, keterangan ahli visum etretentum-red) dan tahapannya pun juga sudah benar. “Kami hanya meminta  keadilan seadil-adilnya. Karena ini tindak pidana pembunuhan jadi sesuai hukumnya juga pasal pembunuhan.  Apalagi korban ini merupakan tulang punggung keluarga, yang mempunyai istri dan tiga orang anak,” tukasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here