Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tangkapan Polda Sumsel dan Polres Banyuasin. Barang bukti sendiri akan dimusnahkan yakni sabu sebanyak 22016,64 gram atau 22 kilogram, dan 9000 butir ekstasi dengan cara di blender,bertempat di belakang rumah makan Sri Melayu, Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (27/2/2018) .
Tampak hadir Kapolda Sumsel, Waka Polda Sumsel, Kepala BNNP Sumsel, pihak Kejaksaan Sumsel, BPOM Sumsel, Rektor Universitas Sriwijaya Prof Annis Saggaff dan perwakilan siswa – siswi SMA yang ada dikota Palembang serta lima tersangka pemilik narkoba.
Kapolda Sumsel Irjen, Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah bukti dari bahwa narkoba masih menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia, khususnya para generasi muda. Oleh karena itu kita sebagai aparat penegak hukum kepolisian akan terus memerangi para pelaku narkoba dari pengedar yang kecilya sampai skala yang besar hingga ke akar-akarnya.
“Alhamdulillah, pihak dari Kejaksaan Tinggi yang ikut juga menghadiri pemusnahan narkoba ini mengatakan mereka siap menuntut para pelaku dengan hukuman mati, karena apa yang dilakukan oleh para tersangka ini jelas akan menghancurkan generasi penerus bangsa Indonesia,” katanya.
M Purnama Sopian yang mewakili Kejaksaan Tinggi Sumsel, menambahkan pihaknya menegaskan narkoba ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa untuk itu hukuman yang harus diberikan kepada setiap pelaku haruslah maksimal hukuman mati.
“Kami dari pihak penuntut siap meyakinkan para hakim dipengadilan nanti agar para bandar ini bisa dijatuhi hukuman mati mengingat barang bukti narkoba yang mereka miliki cukup banyak sehingga pantas untuk dijatuhi hukuman mati,”tegasnya. (Editor Jon Heri)








