# Jalan, Jembatan, Gedung Dan Irigasi
Laporan Iman Santoso
MURATARA, Jodanews – Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) setempat, menganggarkan dana Rp164 Milyar bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan perincian untuk APBD Induk sebesar Rp91 Miliar dan DAK Rp73 Miliar.
Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas PU PR Muratara, Erdius Lantang saat di wawancarai Wartawan Jodanews.com di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018) Pukul 12.30 Wib.
Lebih lanjut Lantang mengatakan, Prioritas pembangunan tahun ini untuk bagian Bina Marga yakni pembangunan jembatan dan jalan. Untuk jalan, ada tiga prioritas dibangun yakni Peningkatan jalan Krani jaya – SP Makmur dengan dana Rp14 Miliar.
Kedua, Peningkatan jalan Desa karang Dapo – SP 4 kelingi dengan dana Rp12 Miliar, dan yang Ketiga, Peningkatan jalan SP 3 Bingin Teluk – Batas Muba dengan dana Rp9 Miliar.
Untuk Jembatan ada Tiga Prioritas di bangun yakni yang pertama Jembatan Desa Biaro Lama – Biaro Baru dengan dana Rp7,4 Miliar, Kedua, Pembangunan Jembatan Sri dengan dana Rp3 Miliar dan yang ketiga Pembangunan Jembatan Sungai Noman dengan dana Rp2,1 Miliar.
“Untuk bagian Cipta Karya tahun ini prioritasnya pembangunan gedung tambahan setda Kabupaten Muratara dengan dana Rp3 Miliar. Sedangkan untuk bagian Pengairan di bangun peningkatan jaringan irigasi DI Air Ulu dengan dana Rp3,3 Miliar,” Jelas Lantang.
Ditambahkan Lantang, Jika DPA, SK PA, PPK, PPTK dan Pengawas turun, baru pihaknya mempersiapkan tender. Insya allah kemungkinan paling cepat di bulan April, tetapi di bulan maret sudah ada satu atau dua proyek dikerjakan. “Yang jelas Saya usahakan jembatan dahulu, dikarenakan pembangunan jembatan memakan waktu lama,” kata Lintang.
Harapan Saya, Ketika pihak Rekanan memenangkan lelang tersebut, sesegera mungkin untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dan apabila pihak rekanan terlambat dalam mengerjakan proyek tersebut maka sesuai dengan Perpres nomor 4 th 2015 akan di kenakan denda. Tetapi sebelum kita kenakan denda, terlebih dahulu kita lakukan penambahan waktu selama 50 Hari.
“Apabila dalam penambahan waktu selama 50 Hari pihak rekanan belum juga menyelesaikan proyek tersebut, Maka pihak Rekanan akan dikenakan denda 1000/Mil. Dan apabila belum juga selesai, Maka pihak rekanan tersebut kita black list,” ujar Lantang ( Editor Jon Heri)








