Home HL Biaya Pengesahan STNK Sampai Sekarang Masih Tetap Berlaku

Biaya Pengesahan STNK Sampai Sekarang Masih Tetap Berlaku

135
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya pengesahan STNK setiap tahun atau lima tahunan, berdasarkan gugatan dari masyarakat yang merasa diberatkan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembatalan tersebut kepada masyarakat. Karena, masih menunggu instruksi terkait pembatalan biaya adminitrasi pengesahan STNK.
“Ditlantas Polda Sumsel khususnya Subdit Regiden masih menunggu masih menunggu surat dari Korlantas Mabes Polri dan Kementerian Keuangan. Karena sampai saat ini, belum ada surat resmi mengenai hasil gugatan tersebut. Sehingga, biaya administrasi pengesahan STNK masih terus berjalan,” ujar Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka S, Senin (26/2/2018).
Putusan MA  tentang pembatalan PP 60 yang berlaku seluruh Indonesia,  lantaran ada masyarakat yang menggugat peraturan tersebut. Keluarnya putusan MA pastinya akan ada tindak lanjut apakah Kemenkeu akan ada upaya hukum yang lain atau menerima putusan dari Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Kepolisian yang bertugas menjalankan peraturan dari pemerintah masih menunggu tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung. Dikarenakan, gugatan yang dilakukan masyarakat dan menang itu memang yang menjadi tergugat pemerintah dengan PP 60 yang dikeluarkan.
“Selama masih belum ada surat resmi dari  Korlantas dan Kemenkeu, biaya pengesahan STNK untuk motor Rp 25 ribu dan mobil Rp 50 ribu masih tetap berlaku. Nanti, bila sudah ada surat resmi baru dihilangkan biaya pengesahan tersebut,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here