Laporan Inggri
PRABUMULIH, Jodanews – Anggota DPRD Prabumulih, Ir. Herianto M.Sp mengadakan konferensi pers terkait isu perselingkuhan dan pernikahan sirihnya terhadap rekan kerjanya Eva Maya Sari yang di adakan di kantor DPC Partai Nasdem, Jalan lingkar Kelurahan Gunung Ibul, Senin (12/2).
Isu perselingkuhan yang di ketahui adanya pengaduan ke Polda yang di lakukan oleh suami Eva bernama Dasril Irawan tersebut memang sudah lama di perbincangkan namun sebelumnya tidak ada penjelasan.
Dalam Konferensi Pers yang di lakukan pukul 12.00 siang tadi Herianto menghadirkan Orang Tua dari saudara Eva, dan Jajaran DPC Partai, dan Penasihat Partai Nasdem.
Herianto menjelaskan kalau isu itu tidak lah benar dirinya dan Eva memang dekat namun hanyalah sebatas pekerjaan di tahun 2013 saya mengenali bu Eva berawal dari ikut bekam dan akupunktur dan eva selalu di antar suaminya hanya 1 kali anaknya mengantar di karenakan suaminya yang sedang bekerja”, tuturnya.
Selanjutnya”, di tahun 2016 ibu eva datang ke partai nasdem enam mengatakan ingin ikut bergabung dengan izin suaminya hitung hitung ingin mencari pengalaman dan menurut saya itu tidak masalah, lalu di sana eva ikut mengurusi administrasi dan lainnya ketika itu berjumpa dengan ibu Erma suryani”, jelas herianto.
Tambah herianto” dengan niatnya ibu erma suryani memanggil saudari eva untuk menjadi ketua tim suksesnya dan hampir setiap bulan sering adakan sosialisasi program pemerintah Bkkpn, BPOM dan lainnya dikarenakan saya yang sering dinas luar, ibu Erma juga meminta saya untuk memback up kegiatan tersebut jadi kami memang sering bersama sama namun hanya sebatas pekerjaan”, jelasnya.
Orang tua kandung Eva bernama Ahmad Sarbini mengatakan bahwa pada tanggal 3 juni 2017 Dasril Irawan menemui saya sekitar pukul 18.30 di rumah nya jalan teratai Prunas Bina Sejahtera 3 block dc No.19 menyerahkan anak saya di saksikan adik eva Susanti Sri Wulandari menjatuhkan talak kepada anak saya semenjak itu Eva tinggal bersama saya dan menjadi tanggungan saya dan saya juga tidak pernah menikahkan anak saya dengan siapapun setelah dia cerai seperti yang di isukan tersebut”, ucapnya.
Eva selaku wanita yang dituduhkan selingkuhannya mengatakan kalau dirinya dan Dasril memang sudah lama tidak sejalan lagi dan pertengkaran pun sering terjadi semenjak anak saya masih kecil kecil”, ujarnya.
Selanjutnya”, di karenakan dasril menjatuhkan talak pada tanggal 5 juni 2017 saya mengadu ke pengadilan muara enim dan mendaftarkan gugatan cerai saya dengan nomor 0568/PAPG/2017/PA.ME lalu pada tanggal 20 Juli Keputusan pengadilan agama mengabulkan gugatan cerai dengan tergugat Saudara Dasril dan Dasril mengajukan banding”, jelasnya.
Tambah Eva”, tanggal 12 Desember 2017 surat Pengadilan tinggi Palembang dengan nomor 41/PDTG/2017/PTA/PLI menguakkan keputusan pengadilan agama muara enim no 0568/PDTG/2017/PA/ME mengabulkan gugatan saya”, jelasnya.
Eva juga menegaskan Sesuai dengan yang di laporkan Dasril du Polda Sumsel Sekojo yang di isukan selingkuh pada hari Jum’at 15 september 2017 saya tidak berada di Palembang namun mengajar di Sekolah Negeri SLB( Sekolah Luar Biasa) mengajar seperti biasanya dengan di buktikan daftar hadir sekolah yang di tanda tangani oleh kepala Sekolah, setelah sholat Jum’at saya mengadakan acara Foku untuk deklarasi”, tegasnya.
Herianto juga akan siap memberikan kesaksian apabila nantinya di panggil oleh Pengadilan Agama Muara Enim”, pungkasnya. (Editor Jon Heri)








