Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Nahas nasib dialami Yudi Pranata (20), dan Joni Iskandar (23). Keduanya diamankan polisi, karena diduga menyalagunakan dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan.
Penangkapan tersangka Yudi Pranata dan Joni Iskandar berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A – 05 / II / 2018 / Sumsel / Res Muba, pada hari Selasa 06 Februari 2018 .
Informasi yang didapat tersangka ditangkap Satres Narkoba sekira pukul 15.00 wib, ditempat kediamannya Jalan Dusun Lama Rt. 17 Rw. 05 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (6/2).
Kapolres Muba melalui Kasat Narkoba Hermianto mengatakan tertangkapnya tersangka YUDI PRANATA warga dusun lama Rt17 Rw 05 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu. Ber awal dari adanya informasi, bahwa dirumah Yudi Pranata sering ada transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan dan penggerebakan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak enam paket, yang diduga berisi narkotika jeni shabu shabu dengan berat 0,92 gram, satu ( 1 ) buah kotak kaleng keemasan dan satu bal plastik klip bening, katanya.
Lebih lanjut Kasat menjelaska penangkapan tersangka JONI ISKANDAR Bin M Nuh warga dusun III desa Sukarami Kecamatan Sekayu. Karena kedapatan membawa satu paket yang diduga shabu shabu dengan berat bruto 0,18 gram. Waktu itu tersangka JONI mengendarai sepeda motor melintas dijalan Sekayu -Lubuk Linggau, tepatnya di dusun II Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Ketika diberhentikan sempat ingin melarikan diri, namun berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap JONI dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muba, guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan kita jerat dengan Undang Undang Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (Editor Jon Heri)








