Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Sudah banyak contoh bagi pengguna narkoba itu melanggar hukum, akan tetapi 11 orang tersangka yang diamankan Polsek IT II Palembang ini, masih saja tetap menggunakannya. Bahkan, mereka mengaku menggunakan narkoba bak minum obat yakni sehari tiga kali.
Diketahui Ke 11 orang tersangka yakni Agus (32), Wadi (32), Adam (22), Yusuf (43), Rangga (29), Alwi (48), Rusli (46), Aris (33), Bobby (30), Roni (21) dan Pati (23) yang ditangkap di lokasi yang berbeda, ketika baru membeli sabu dan akan menggunakan sabu yang baru dibelinya.
“Kalau beli sabu itu tiga kali seminggu. Biasanya pakai sehari tiga kali,” ujar Rangga saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Minggu (11/2/2018).
Kesebelas tersangka yang diamankan Polsek IT II Palembang ini, merupakan hasil kegiatan ungkap kasus yang dilaksanakan selama dua minggu. Dari para pengedar dan pemaka ini, diamankan 15 paket sabu.
Sementara Kapolsek IT II Palembang Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Andre menuturkan, kesebelas tersangka diamankan di wilayah hukum Polsek IT II Palembang.
“Mereka ini ada yang pemakai ada juga yang pengedar. Rata-rata sabu yang dibeli paket hemat yang berkisaran harga Rp 75 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari pengakuan mereka, membeli sabu akan dipakai sendiri tidak akan dijual,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








