Laporan Meyda sari
PALEMBANG, Jodanews – Walaupun sudah tiga kali keluar masuk penjara, namun tidak membuat tersangka Ilham (33) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Banten VI RT 64 Kelurahan 16 Ulu tak jera. Akhirnya, residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) tahun 2011 lalu, harus mendapat dua butir timah panas dikedua kakinya oleh unit reskrim Polsek Plaju pimpinan Kanit Reskrim Polsek Plaju, Ipda Japrius, tersangka diringkus dari Gang Cipo, Plaju. Karena terus melakukan perlawanan, Minggu (21/1/2018).
“Ada tiga LP yang kami terima atas perbuatan tersangka yang merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Tersangka ini merupakan bagian komplotan Hasby yang tewas ditembak beberapa waktu lalu. Kini kami masih memburu rekannya yang lain,” ujarnya Kapolsek Plaju, AKP Rizka Aprianti didampingi Kanit Reskrim Ipda Julius.
Dipaparkan Rizka, dari tangan tersangka anggotanya turut menyita satu unit televisi LCD merek LG 24 inch, tas wanita warna merah, tas ransel warna hitam, celengan, satu unit DVD, sepasang sepatu, kunci pas yang dimodif, dua kunci L, satu kunci segitiga dan satu obeng.
“Di Polsek Plaju sedikitnya ada tiga laporan, bongkar SMP Negeri 56, SDN 263 dan Alfamart. Modusnya, tersangka, SF dan SN berbagi tugas. Mereka rata-rata bongkar rumah kosong, sekolah dan minimarket. Saat ini kami masih terus kembangkan kasusnya,” ungkapnya.
“Sudah lima kali bongkar rumah, dengan Hasby dua kali, dengan Safik dua kali dan dengan Sandi baru kali ini beraksi. Kami berbagi tugas, hasilnya kami bagi rata,” ujar Ilham saat gelar tersangka. (Editor JOn Heri)








