Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Aksi bobol rumah kosong, tidak hanya dilakukan orang dewasa, Namun, juga dilakukan Anak di bawah umur, seperti tersangka ini, Rahmat Romadhon alias Ambong (17). Dia di tangkap karena telah melakukan tindak pencurian di Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan IT I Palembang.
Menurut pengakuan tersangka Romadhon, ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan dua orang rekannya yakni Sanggong dan Can (DPO), Kamis (19/10/2017) lalu sekitar pukul 17.30 Wib. Dimana saat itu, tersangka yang bertugas mengawasi keadaan di rumah dengan duduk diatas sepeda motor, sedangkan kedua rekannya yang beraksi di dalam rumah korban dengan mengambil dua unit laptop dan satu buah dompet korban.
” Baru pertama kalinya pak saya mencuri, dan dari hasil penjualan barang curian saya mendapat bagian Rp 150 ribu,” katanya.
Menurutnya, ia hanya diajak teman dan bertugas untuk mengawasi yang bekerja dua rekannya yang saat ini tidak tahu dimana keberadaannya. “Tidak tahu kemana sekarang orang dua itu perginya,”katanya.
Sementara itu, selain mengamankan Romadhon, angota Polsek IT I juga mengamankan Baihaki alias Boy (15). Ia ditangkap karena telah melakukan aksi penjambretan sebanyak dua kali di kawasan Polsek IT I Palembang. “Dua kali pak, sekali di Bukit Siguntang dan sekali lagi di kawasan IT I Palembang,” katanya saat gelar tersangka. Senin (15/1/2018)
Dikatakannya, untuk di kawasan Bukit Siguntang ia mendapat dompet yang berisi uang Rp 350ribu. ” Duetnya sudah habis untuk jajan saja, dan untuk keperluan lain,” ujarnya.
Sementara Kapolsek IT I, Palembang Kompol Edi Rahmat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan para pelaku ini ada tujuh orang dan mereka komplotan aksi pencurian bobol rumah kosong, jambret dan lainnya.
” Dua tersangka ini ditangkap karena terbukti melakukan aksi kejahatan, sedangkan lima lagi belum terbukti karena belum ada laporan polisinya,” katanya.
Namun, pihaknya masih akan terus melakukan proses penyelidikan terhadap kasus kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur ini. ” Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








