Laporan Cindra
Muba, jodanews – Sat Res Narkoba Polres Muba meringkus seorang laki-laki SENTRI NOPRIADI Bin RUMANTI (36) warga desa Lumpatan Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia ditangkap berdasarkan
Laporan Polisi Nomor* : LP / A – 130 / I / 2017 / Sumsel / Res Muba, hari Rabu tgl 24 Januari 2018. Karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.
Informasi yang didapat Penangkapan tersangka sekira pukul 11.50 wib, ditempat kediamannya jalan Betung – Sekayu desa Lumpatan Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis ( 25/01/18 ).
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto,S.H M.S i menerangkan, penagkapan tersangka SENTRI NOPRIADI Bin RUMANTI (36) warga desa Lumpatan Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini berawal adanya informasi, bahwa dirumah sentrie sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Atas informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan dan pengerebakan.
Dikatakannya, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu shabu sebanyak 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 3,67 dengan berat 3,67 ( tiga koma ebam tujuh ) gram, 1 buah bekas kotak minyak rambut warna hijau kuning, 1 buah bekas kotak rokok marlboro, 1 lembar kertas / buku catatan transaksi narkotika, uang sebesar Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ), dua buah handpone.
Tersangka dan Barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba, Untuk Proses Sidik Lebih Lanjut. Dan tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, jelasnya.(editor Jon Heri)








