Laporan Cindra Irawan
MUBA, Jodanews – Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil meringkus tersangka bernama Kaisi (36) warga Desa Sukamaju Rt 01 Rw 01 Kecamatan Babat Supat, berikut barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,75 gram dan 13 butir narkotika jenis extacy se-berat 20,25 gram.
Berdasarkan LP No: LP/A-117/I/2017/Sumsel/Res Muba, Ia ditangkap di jalan Palembang – Jambi Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tepatnya disimpang rumah Deli, Senin (22/01/18).
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto,S.H M.Si menerangkan, penagkapan tersangka berawal adanya informasi, bahwa dirumah Deli sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Atas informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan serta pengerebakan dan pada saat dilakukan penangkapan Deli sempat membuang barang bukti. Namun berkat kejelihan dan kesigapan anggota kita dilapangan, barang bukti yang dibuangnya tersebut dapat ditemukan wadah plastik warna putih, didalamnya berisi barang bukti yang diduga kuat narkotika berupa dua paket narkotika jenis dengan berat 4,75 gram dan 13 butir narkotika jenis extacy dengan berat 20,25 gram.
Tersangka dan Barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba, Untuk Proses Sidik Lebih Lanjut. Dan tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 , UU RI No 35 Tahun 2009, jelasnya. (Editor Jon Heri)








