Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan Dedi Ariansyah (26) yang diduga seorang kurir narkotika jensi sabu sabu. Ia ditangkap karena terbukti membawa paket narkotika jenis sabu sabu seberat 2,21 gram, di jalan Sekayu – Babat Toman Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, kemarin selasa (16/01).
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba, Akp Hermianto menerangkan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah anggota kita melakukan penyamaran. Karena sebelumnya kita mendapati informasi bahwa di jalan Sekayu – Babat Toman sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat res narkoba Polres Muba melakukan undercover dan memesan narkotika jenis sabu sabu. Dan disepakati bertemu di jalan Sekayu – Babat Toman.
“Setelah bertemu dengan tersangka ditemukan bungkusan plastik asoy warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya tersangka langsung diamankan,” katanya.
Lanjut Akp Hermianto , dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 2,21 gram, satu buah kantong plastik asoy warna hitam, satu unit handphone merk nokia dan satu unit sepeda motor merk yamaha Vega.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan untuk tersangka kita kenakan pasal Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Th 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








