Home HL Polresta Palembang Kembali Amankan Tiga Kg Sabu

Polresta Palembang Kembali Amankan Tiga Kg Sabu

147
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil menangkap tersangka Fernades alias Andes (39) warga Jalan Mesjid Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang, (2/1/2018), sekitar pukul 17.00 Wib.
Dari tangan tersangka Andes yang sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi mengamankan 3 kilogram narkoba jenis sabu sabu senilai Rp 3,6 miliar yang disimpan didalam koper warna hitam didalam kamarnya. Bahkan, petugas juga terpaksa harus melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada bagian betis kiri dan kanannya lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Waka Polresta, AKBP Prasetyo dan Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar mengatakan, tersangka F (39) ditangkap di kediamannya di Lorong Masjid Kecamatan Sako Palembang, atas pengembangan tertangkapnya tersangka sebelumnya pada September lalu.
“Tersangka F ditangkap pada 28 Desember 2017 pukul 12.00 WIB dan didalam rumahnya diitemukan tiga kantong sabu-sabu yang masing-masing ditimbang seberat 1 kg, plus satu unit hape dan timbangan,”ujarnya saat gelar perkara, Kamis (4/1/2018) sore.
Karena tersangka melawan saat akan ditangkap lanjut Wahyu, makanya petugas terpaksa melakukan tindakan pencegahan dengan menembak kaki kanan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari pengakuan tersangka diketahui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari jaringan pengedar yang berada di Jakarta.
Untuk itu Polresta Palembang akan terus mengembangkannya untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Palembang. Tersangka sendiri diketahui merupakan karyawan perusahaan asuransi kurang lebih selama satu tahun.
“Sejauh ini belum diketahui sabu-sabu ini berasal dari mana, tapi jika dinilai dengan uang nominalnya mencapai Rp3,6 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 3 kg, dan 1 buat
tas koper. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Andes hanya bisa tertunduk lesu karena menahan rasa sakit akibat betis kaki kirinya dan kanannya ditembus peluru petugas,” Baru satu kali pak. Barang ini titipan orang,”ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here