Home HL Polda Sumsel Serahkan Berkas Dan Oknum Anggota DPRD Sumsel ke Kejati

Polda Sumsel Serahkan Berkas Dan Oknum Anggota DPRD Sumsel ke Kejati

149
0
#Diduga Telah Memalsukan Surat Tanah
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Berkas perkara Anggota DPRD Sumsel status Aktif, Rudi Apriadi dari Fraksi PAN yang diduga melakukan pemalsuan Atas Surat pelimpahan Hak Tanah akhirnya di terima  pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (20/1/2018).
Berkas barang bukti berikut tersangka Di serahkan penyidik Polda Sumsel ke Bagian Tahap Dua Kejari Palembang, diterima Oleh JPU yang ditunjuk Edi SH dari Kejati Sumsel. ” Sudah kita terima limpahan berkas dari penyidik Polda Sumsel, tersangka, berkas dan barang bukti selanjutnya akan kita teliti dan selama 20 hari atau kurang berkas akan kita limpahkan Ke PN guna Proses Persidangan,” tegas Asisten Pidana Umum, Reda Mantofani SH MH Usai pelimpahan.
Selanjutnya, ditambahkan Reda, tersangka yang sebelumnya tidak ditahan penyidik Polda Statusnya diubah menjadi tahanan Kota, dimana tersangka tak boleh keluar dari wilayah hukum Kota Palembang. “Bila melanggar, tersangka bisa kita alihkan penahananya menjadi Tahanan Rutan,” terangnya.
Pada pelimpahan Ini, tersangka didampingi penasehat Hukum Advokad, Yusma Heri SH MH. Menurut Yusma klienya tersebut disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memalsukan Surat tanah sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.
“Ini adalah bentuk sikap kooperatif dari klien kami atas statusnya, Ssbelumnya juga seperti itu di Polisi klien kami Pro aktif dan selalu memenuhi panggilan. Bahkan dalam kasus ini Klien kami juga sudah mengajukan Gugatan Perdata, dan saat ini sedang berjalan di PN Klas 1 A Khusus Palembang,”ujar Yusmaheri disela Pelimpahan.
Diketahui, tersangka dilaporkan oleh Korban Iskandar Bandarpranata atas dugaan pemalsuan Surat Tanah seluas kurang lebih 6 hektare diobjek daerah Talang Buluh, kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, namun ada juga yang menyebutkan wilayah itu masuk wilayah Banyuasin. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here