Laporan Inggrid
PRABUMULIH, Jodanews.com- Kepolisian resor Prabumulih terus melakukan penelusuran terhadap pengedar, pemakai, dan penyuplai narkoba di kota Prabumulih.
Pada kasus kali ini, Satuan Reserse Narkoba pimpinan AKP M. Ali Asri, S.H. berhasil meringkus salah satu pengedar sabu dengan kasus melakukan transksi jual beli di wilayah mangga besar pada Selasa malam (30/1)
Pelaku di tangkap sekitar pukul 20.30 Wib bernama Beri Aditama usia 27 tahun warga Jalan Alipatan Gang Amir Rt 028 Rw 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat 1,6 gram dan 1 buah hp yang di duga berisi pesan transaksi jual beli narkoba.
Dalam Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan setelah petugas mengumpulkan bahan keterangan dari laporan masyarakat yang menyatakan dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian ke wilayah kediaman pelaku. Saat itu pelaku sedang berada dirumah, dengan sigap Petugas pun langsung bergegas masuk dan meringkus pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH menjelaskan penangkapan tersebut. Pelaku diduga sebagai pengedar berdasarkan temuan petugas dari pesan singkat di HP pelaku.
Selanjutnya, “Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih dan Saat ini pelaku masih menjalani proses pendidikan guna mengetahui jaringan dan sumber sabu yang diedarkannya.
Tambahnya, “akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat sesuai pasal 112 tentang narkoba,” Ungkap Kapolres Prabumulih (editor Jon Heri)








