Home HL Pasutri Pengedar Extacy ditangkap Polisi

Pasutri Pengedar Extacy ditangkap Polisi

138
0

Laporan cindra

Muba, jodanews – Pasangan suami istri ( pasutri ) Dadang S (35) dan Tika (26) warga desa lumpatan diringkus Polisi. Keduanya ditangkap karena diduga memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy dan merupakan orang pertama yang masuk dalam buku register laporan polisi pelaku tindak pidana.

Informasi yang didapat keduanya di amankan di jalan Sekayu pendopo disebuah warung depan kafe Edi km 4 kelurahan soak baru kecamatan Sekayu kabupaten Muba, sekitar pukul 02.52 wib, Senin(1/1/18).

Pasangan suami istri ini ditangkap oleh personil Polsek Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, Berdasarkan laporan polisi : LP/A- 1 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Karena memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri yang melakukan transaksi narkoba mendapati informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, barulah sekira pukul 02.52 wib pelaku kita amankan di jl sekayu pendopo disebuah warung didepan kafe Edi km 4 kel soak baru kecamatan Sekayu, katanya.

Dijelaskannya, pada saat hendak dilakukan penagkapan pelaku sempat membuang pil yang diduga kuat extasi tersebut dibawah kursi tempat dia duduk, namun atas kejelian petugas kita barang tersebut ditemukan, sebannyak dua butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K yang terbungkus plastik bening.

Saat penggerebekan pelaku bersama dengan istrinya Wartia alias tika (26) yang juga warga desa lumpatan, pada saat itu wartia juga melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakuka oleh suamainya yaitu membuangkan pil extasi yang ia pegang kebawah tempat mereka duduk dan ditemukan empat butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K. Dan terhadap Wartia alias tika (26) teregister dengan laporan polisi nomor : LP/A- 2 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dalam perkara memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy.

Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap Dadang Saputra bahwa narkoba jenis inek warna hijau berlogo huruf K tersebut seluruhnya berjumlah 10 butir, lima butir dipegang oleh dirinya dan lima butir lagi dipegang oleh istrinya.
Pil extacy yang ada pada dirinya telah terjual sebanyak empat butir dengan harga Rp.300.000.- per butirnya, sementara yang dipegang oleh istrinya baru terjual satu butir dengan harga yang sama, jelasnya.

Saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya sudah kita amankan dipolsek sekayu dan terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here