Home HL Buron Satu Bulan, Jambret Sembunyi di Kostan Pacar

Buron Satu Bulan, Jambret Sembunyi di Kostan Pacar

157
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah selama satu bulan buron, akhirnya Jepri Kurniawan (19), warga Jalan Sukakarya, RT40/9, Kelurahan Sudah, Kecamatan Sukarame, Palembang, yang merupakan pelaku jambret dibekuk aparat Polsek Kemuning Palembang, Rabu (17/1/2018), pukul 03.00 Wib dini hari.
Jepri yang ikut terlibat dalam kejahatan jambret setidaknya sudah tiga aksi penjambretan yang dilakujannya di Palembang, khususnya di wilayah hukum Polsek Kemuning. Salah satunya yakni di Jalan Pelita, Kelurahan 20 ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang pada 12 Desember 2017 lalu pukul 20.00 Wib.
Dimana saat itu Jepri bersama tersangka Hery Kurniawan alias Baron menyasar korban Tiara Nisa (18) warga Jalan Beringin Raya, Lorong Beringin I, Kelurahan 8 ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikejutkan oleh tersangka yang merampas ponsel yang dipegang korban di tangan kiri. Tersangka Hery sebagai pemetik sedangkan tersangka Jepri bertugas sebagai jokinya.
Sontak korban langsung berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan langsung mengejar pelaku. Saat di Jalan Orde Baru, kehilangan keseimbangan,, dua pelaku jatuh dari motor dan masuk kedalam got. Tersangka Hery dikepung warga dan dihajar hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Sementara tersangka Jepri berhasil melarikan diri karena saat dikepung warga, tersangka berhasil menakuti warga dengan mengacungkan golok.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya berhasil menelusuri jejak tersangka usai mendapatkan identitasnya. “Diketahui tersangka selama sebulan ini ikut menginap di indekost pacarnya di Jalan Basuki Rahmat. Saat lengah, kami ringkus,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, Jefri setidaknya sudah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali.
“Sekali di Jalan Sukakarya, Sukarame, lalu di Jalan Pelita itu yang teman saya di massa. Setelah kejadian itu saya pun kembali beraksi dengan Nata (DPO) di samping PTC. Dapat HP satu saya dapat bagian Rp150.000,” ujar tersangka Jefri.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah hati milik tersangka, serta satu unit ponsel merk Vivo V5 warna pink milik korban Tiara.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here