Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Merasa tidak senang karena anaknya berinisial ZZ (5) sudah di lecehkan. Membuat DR (26), akhirnya mendatangi ruang pengaduan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang. Minggu (14/1/2018) Dimana kedatangan DR yang tinggal di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Palembang ini, untuk melaporkan DD (30) kepolisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dihadapan petugas SPKT Polresta Palembang korban menerangkan, kejadiannya berawal ketika ia menemani temannya untuk membeli jajan di warung milik terlapor yang berada tak jauh dari kediamannya, Jum’at (12/1/2018) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kemudian, saya diajak masuk oleh dia (terlapor) ke dalam rumahnya dan ketika sudah didalam rumah badan saya didorong pelaku sebanyak dua kali. Lalu dia menduduki saya. ” aku diajak masuk kerumahnya, saat sudah didalam dia memegang-megang saya,” akunya korban.
Ditambahkan oleh kakek korban AZ, usai kejadian itu korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Merasa curiga, orangtua korban bertanya kepada ZZ perihal kejadian yang menimpanya. Setelah ditanya-tanya, Barulah diketahui, kalau anaknya sudah dicabuli oleh terlapor.
” Kejadian ini sudah dua kali menimpa cucu saya Pak. Pertama tidak ketahuan, barulah yang kedua ini terbongkar semua. Dia (terlapor), belum menikah dan sampai sekarang masih bujangan, sehari-hari kerjaannya jaga warung. Kami minta kepada polisi untuk segera menangkap dan menghukum pelaku,” katanya saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang. Minggu (14/1/2018)
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Samsul membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban, dan akan segera ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan kita proses,”tutupnya. (Editor Jon Heri)








