Home HL Berkas Persyaratan Bapaslo Belum Lengkap, KPU Lahat Beri Batas Waktu Tiga Hari

Berkas Persyaratan Bapaslo Belum Lengkap, KPU Lahat Beri Batas Waktu Tiga Hari

157
0

Laporan Noni

LAHAT, Jodanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat memberikan batas waktu tiga (3) hari kepada semua bapaslon pemilukada untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan. Kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi itu disampaikan kepada bapaslon dan perwakilan saat rapat pleno di Kantor KPU Lahat, Kamis (18/1).

Ketua KPU Lahat, Samsurizal Nusir menegaskan, masa perbaikan berkas persyaratan calon bagi bapaslon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik, diberikan waktu 18 – 20 Januari 2018.

Begitupula bapaslon dari jalur perseorangan atau independen, diminta menyerahkan kekurangan dukungan copy KTP.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen Pemilukada Lahat dapat hukuman, karena ada dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Hukuman yang diberikan, harus menambah jumlah dukungan dua kali lipat dari kekurangan.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan di Kantor KPU Lahat, Jumat (29/12) lalu, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten terhadap rekapitulasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dari hasil verifikasi faktual PPS (Panitia Pemungutan Suara), dukungan bagi paslon Purnawarman Kias – Rozi Ardiansyah yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 22.130 dukungan, kurang 2.779  untuk memenuhi persyaratan minimal 24.909, maka harus menyerahkan dukungan dua kali lipat dari kekurangan pada masa perbaikan yakni sebanyak 5.558 fotocopy E-KTP.

Untuk pasangan Hapid Padli – Erlansyah Rumsyah, dukungan memenuhi syarat sebanyak 12.745, kurang 12.164, dan harus menyampaikan 24.328.

Paslon Dodok Arman – Sutrisno, dukungan memenuhi syarat sebanyak 5.394, kekurangan 19.515, dan harus melengkapi kekurangan sebanyak 39.030 dukungan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here